POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar atau (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan saldo dana gratis hingga Rp1.800.000 ke rekening bank BRI, BNI dan BSI Simpanan Pelajar (Simpel) milik siswa terpilih.
Bantuan tersebut merupakan diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Besaran saldo dana yang akan diterima oleh setiap siswa terpilih, sudah disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan siswa penerima bantuan yang saat ini tengah diampu.
Sedangkan bagi siswa penerima subsidi pemerintah tersebut, harus sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Sekilas PIP Kemdikbud
Program penyaluran bantuan PIP Kemdikbud merupakan satu diantara program inisiatif pemerintah dalam upaya menghapus kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan di tanah air.
Bantuan ini berfokus pada pemberian pelayanan pendidikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam hal akses pembelajaran yang seluas-luasnya agar terhindar dari putus sekolah lantaran terkendala biaya.
Oleh karena itu, pemberian uang tunai tersebut diharapkan mampu memotivasi seluruh peserta didik untuk tetap bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan di tingkat dasar dan menengah (Dikdasmen).
Rincian Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024
Pemberian dana tunai PIP diberikan 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran. Dan untuk pencairan dana PIP saat ini merupakan termin ketiga yang dicairkan mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2024.
Setiap siswa penerima bantuan, akan mengantongi jumlah saldo yang berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
- Jenjang SD: Rp450.000/siswa/tahun
- Siswa SD baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Jenjang SMP: Rp750.000/siswa/tahun
- Siswa SMP baru dan kelas akhir: Rp375.000
- Jenjang SMA: Rp1.800.000/siswa/tahun
- Siswa SMA baru dan kelas akhir: Rp500.000-900.000
Syarat Penerima PIP
Secara umum, syarat utama penerima PIP Kemdikbud adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau mereka yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Lekuarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu, yatim tau piatu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penyandang disabilitas, korban musibah, terdampak bencana alam, orang tua terkena PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mimiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
Pemberian bantuan ini, tidak hanya berlaku bagi siswa yang duduk di bangku sekolah formal saja.
Akan tetapi bagi mereka yang saat ini tengah mengikuti pembelajaran nonformal pun berhak mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, seperti tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau sataun pendidikan nonformal lainnya.
Cara cek penerima dana Bantuan PIP 2024
1. Kunjungi beranda di situs resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga
5. Ketik hasil perhitungan yang disediakan
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Tunggu sesaat hingga sistem menapilkan data siswa penerima.
Apabila terdapat keterangan 'Dana sudah masuk..' maka secara otomastis nama siswa yang tertera pada sistem tersebut, sudah bisa mencairkan saldo dana gratis dari PIP sesuai dengan jadwal pencairan di bank peneyalur yang sudah ditentukan.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.