POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu tervalidasi terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Kelyarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah melakukan validasi terkait NIK e-KTP kamu yang mendaftar bantuan PKH 2024.
Tentunya NIK e-KTP yang telah valid telah lolos tahap persyaratan untuk menerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang untuk membeli kebutuhan pendidikan, kesehatan hingga meningkatkan kesejahteraan.
Proses penyaluran dana PKH dilakukan terbagi menjadi empat tahapan, agar KPM bisa menggunakan uang dengan bijak.