POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan Pemerintah menerima saldo dana Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Saldo dana bansos dari BPNT dengan total sebesar Rp2.400.000 ini akan dibagikan dalam beberapa tahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong kurang mampu.
Setiap penerima akan menerima jumlah Rp200.000 per bulan, yang dibagikan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, setiap periode pencairan, penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp400.000.
Bagi Anda yang ingin mengecek status penerimaan dana bansos ini, KPM dapat melakukan pengecekan secara online.
Cukup kunjungi situs resmi pemerintah atau aplikasi yang telah disediakan, lalu masukkan data yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten, dan NIK KTP Anda.
Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi tentang saldo dan status pencairan dana akan ditampilkan dengan jelas.
Setelah memastikan bahwa dana bansos telah cair ke rekening Anda, langkah selanjutnya adalah menarik saldo tersebut.
Anda dapat mengunjungi agen atau ATM terdekat yang mendukung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menarik dana tersebut.
Pastikan untuk membawa rekening KKS dan memasukkan PIN dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Syarat Penerima BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Program ini ditujukan khususnya bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dan memerlukan dukungan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Adapun beberapa NIK KTP yang ditetapkan Pemerintah untuk menerima BPNT sesuai dengan syarat. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.
1. Memiliki NIK KTP Valid
Salah satu syarat utama untuk menerima BPNT adalah memiliki NIK KTP valid. Tanpa NIK KTP, seseorang tidak dapat mendaftar atau menerima bantuan sosial ini.
Ini merupakan bukti sah sebagai warga negara Indonesia dan berfungsi sebagai identifikasi diri dalam proses verifikasi penerima bantuan.
2. Termasuk Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
Penerima BPNT harus termasuk dalam kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial. Pemerintah mengidentifikasi kelompok ini berdasarkan kriteria tertentu, seperti kondisi ekonomi, status pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.
Oleh karena itu, calon penerima harus menunjukkan bahwa mereka berada dalam situasi yang memerlukan bantuan.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Calon penerima BPNT tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini benar-benar diberikan kepada masyarakat sipil yang membutuhkan, bukan kepada pegawai negeri atau anggota aparat yang sudah memiliki gaji tetap dan tunjangan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima BPNT tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan. Ini termasuk program-program seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Tujuannya adalah untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan yang dapat merugikan anggaran negara dan memastikan bahwa bantuan diberikan secara adil kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk dapat menerima BPNT, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS merupakan data induk yang mencakup informasi tentang masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam sistem ini agar dapat memperoleh bantuan yang tepat.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT
Proses penyaluran bansos BPNT dilakukan secara periodik, yakni setiap dua bulan sekali. Dalam setahun, terdapat enam periode pencairan BPNT.
Adapun jadwal pencairan bansos BPNT yang bisa disimak lebih lanjut selengkapnya sepanjang tahun 2024 ini.
- Tahap 1: Januari – Februari 2024
- Tahap 2: Maret – April 2024
- Tahap 3: Mei – Juni 2024
- Tahap 4: Juli – Agustus 2024
- Tahap 5: September – Oktober 2024
- Tahap 6: November – Desember 2024
Cara Cek Status Penerima Bansos
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menyediakan layanan verifikasi online yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek data penerima bantuan sosial BPNT pada periode ini.
1. Buka Website Resmi
Pertama-tama, buka browser di ponsel atau gadget Anda dan akses situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Data Penerima
Setelah situs terbuka, Anda akan melihat beberapa kolom yang harus diisi. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan data yang Anda gunakan saat mendaftar.
3. Masukkan Nama Lengkap
Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan nama yang diinput sesuai agar sistem dapat menemukan data Anda dengan akurat.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk memasukkan 4 karakter huruf yang ditampilkan dalam “Kotak Kode” sebagai langkah verifikasi.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengunjung situs bukanlah bot dan dapat meningkatkan keamanan data.
5. Cari Data
Setelah semua kolom diisi dengan benar, pilih opsi “Cari Data”. Tunggu beberapa saat hingga informasi muncul di layar.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, informasi tersebut akan ditampilkan, termasuk nama, alamat, dan rincian bantuan yang diterima.
Proses Pencairan BPNT
Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, langkah selanjutnya adalah mencairkan bantuan tersebut. Berikut adalah proses yang perlu diikuti untuk mencairkan BPNT.
1. Persiapkan Dokumen Identitas
Sebelum mencairkan bantuan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen identitas yang diperlukan.
Dokumen ini umumnya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pastikan dokumen tersebut dalam kondisi baik dan mudah diakses agar proses verifikasi berjalan lancar.
KTP menjadi identifikasi utama yang menunjukkan bahwa Anda adalah penerima yang sah dari program BPNT.
2. Kunjungi Agen atau ATM Terdekat
Setelah menyiapkan dokumen identitas, langkah berikutnya adalah mengunjungi agen atau ATM terdekat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pencairan BPNT.
Agen BPNT dapat berupa toko-toko tertentu atau lokasi yang telah ditentukan oleh Kemensos. Jika Anda memilih untuk mencairkan bantuan melalui ATM, pastikan Anda mengetahui lokasi ATM yang mendukung pencairan BPNT.
Informasi mengenai lokasi agen dan ATM biasanya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui pengumuman lokal.
3. Verifikasi Identitas
Setibanya di agen atau ATM, tunjukkan dokumen identitas Anda kepada petugas agen BPNT untuk melakukan verifikasi.
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda adalah penerima bantuan yang terdaftar dan berhak menerima dana tersebut.
Petugas akan memeriksa kesesuaian data antara identitas Anda dan data yang terdaftar dalam sistem. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas.
4. Pengambilan Bantuan
Setelah identitas Anda berhasil diverifikasi, Anda akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Pencairan bantuan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan Anda akan menerima total Rp400.000.
Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan membantu meringankan beban ekonomi keluarga Anda.
5. Simpan Bukti Pencairan
Setelah berhasil mencairkan bantuan, jangan lupa untuk menyimpan bukti pencairan bansos sebagai catatan.
Bukti ini bisa berguna untuk keperluan administrasi di masa mendatang atau jika Anda perlu melakukan pengecekan terkait bantuan sosial lainnya.
Proses pencairan bansos BPNT dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti agar dapat menerima saldo ana bansos yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang disampaikan dalam artikel ini tidak berlaku untuk seluruh pembaca poskota.
Penerima bansos yang dimaksud adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.