Buat surat terbuka terkait kejadian yang dialami dari awal sampai akhir dan menyebarkannya ke orang-orang terdekat lebih dulu, seperti keluarga, kerabat, dan lain sebagainya.
Perbuatan tersebut dimaksud agar orang-orang terdekat Anda mengerti dan bisa membantu mencegah dari hal tersebut.
Lalu jangan lupa untuk melapor ke pihak berwajib. Kumpulkan bukti-bukti yang dimiliki dan berkonsultasilah dengan mereka yang mengerti langkah apa yang harus diambil.
3. Lapor OJK
Lapor pinjol ilegal tersebut ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email [email protected].
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Begitulah informasi 3 cara mengatasi kejaran DC lapangan saat terjerat utang pinjol ilegal. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.