Perkumpulan Hakim Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersama sejumlah perwakilan dari pemerintah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (7/10/2024). Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah dan para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi dan menjadi alasan sebanyak 1.700 hakim melakukan mogok kerja tercatat sejak 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, sehingga audiensi ini pun menjadi langkah awal para Hakim dalam aksi cuti bersamanya tersebut.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

NEWS

Gaji Hakim Naik, Pengamat Nilai Jangan Mudah Diintervensi Pihak Manapun

Rabu 09 Okt 2024, 00:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan apabila terkabulnya tuntutan kenaikan gaji para hakim harus diselaraskan dengan integritas kinerja.

Ia menilai agar hakim tidak terlibat dalam praktek korupsi dan menjaga independensi saat mengadili, memeriksa hingga memutuskan perkara hukum.

"Gaji naik jangan korup. Jaga independensi para hakim," kata Refly Harun, Selasa, 8 Oktober 2024.

Tidak hanya itu, nantinya hakim tetap mengadili secara bebas, jujur, dan tidak memihak.

Refly dengan tegas menyebut agar hakim tak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

"Tidak boleh diintervensi pihak lain termasuk pihak yang menaikkan gaji," pungkasnya.

Diketahui, Perkumpulan Hakim Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)  melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

SHI menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah dan para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi.

Dari alasan itu, akhirnya sebanyak 1.700 hakim melakukan mogok kerja, yang dilakukan sejak 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 perbedaan golongan dengan masa kerja selama 0-32 tahun, dengan perinciannya sebagai berikut :

Gaji Pokok

A. Golongan III

B. Golongan IV

Tunjangan Jabatan

Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

E. Pengadilan Kelas II

Tunjangan Kemahalan

Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim:

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pakar hukumRefly HarunKenaikan Gajihakimgaji

Ihsan Fahmi

Reporter

Ade Mamad

Editor