"Karena tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke gelas Mirna, maka CCTV diputar, khususnya CCTV di meja Jessica duduk," lanjut Otto.
Otto Hasibuan menjelaskan, saat itu ahli Christoper Rianto mengatakan, CCTV yang dia lihat itu memiliki kualitas tinggi alias HD. Bahkan waktu itu 1920 x 1080 piksel.
Namun dalam keterangan ahli M Nuh mengatakan rekaman CCTV itu sudah menurun kualitas videonya, yang semula 1920 x 1080 piksel menjadi 960 x 576 piksel. "Kekaburan-kekaburan inilah yang dipakai. Ini terjadi perbedaan. Secara normatif, ada yang berbeda antara Christoper Rianto dengan M Nuh," ujar Otto Hasiibuan.
Jessica divonis majelis hakim selama 20 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Namun kemudian, pihak Jessica mengajukan PK saat itu, tetapi ditolak oleh MA sehingga masa hukuman Jessica tetap. Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.