Jessica Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, saat memberi keterangan kepada awak media soal pengajuan Peninjauan Kembali kasus 'kopi sianida' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 9 Oktober 2024. (Poskota/R. Sormin)

Nasional

Didampingi Otto Hasibuan, Jessica Wongso Ajukan PK Kasus 'Kopi Sianida' ke PN Jakpus

Rabu 09 Okt 2024, 17:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setelah beberapa bulan bebas dari Lapas Pondok Bambu, akhirnya Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya, atau yang populer disebut kasus 'kopi sianida'.

PK itu didaftarkan langsung oleh Jessica melalui PTSP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, didampingi penasehat hukumnya Otto Hasibuan, di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kepada awak media, Otto Hasibuan menyampaikan PK itu merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada kliennya. Karena itu dia ingin menggunakan kesempatan tersebut.

"Karena ia (Jessica) ingin membuktikan, dia merasa tidak melakukan perbuatan, walau faktanya dia dihukum. Kami sebagai lawyer tetap menghormati, apapun keputusan hakim kami hormati. Tetapi karena ada hak untuk PK, itu kita gunakan," terang Otto.

Sedangkan alasan yang dipakai untuk PK, menurut Otto Hasibuan, di antaranya novum dan adanya kekhilafan hakim dalam menangani perkara Jessica. "Novum kami itu berupa satu buah flash disk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier," ungkap Otto.

Saat Jessica diadili, terang Otto, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas Mirna. "Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di restoran Olivier. Itulah menjadi dasar dan petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini," kata Otto.

Padahal, sejak semula pihaknya sudah tegas menolak CCTV tersebut diputar dengan alasan tidak melihat bukti dari mana sumber diambilnya CCTV. Juga tidak ada dokumen atau bukti yang menyatakan CCTV diambil dengan cara yang sah.

"Tidak diambil oleh penyidik atau kepolisian, tapi muncul tiba-tiba cctv itu. Bahkan decoder-nya, waktu kami minta diperiksa dalam keadaan kosong," tegas Otto.

Selain itu, Otto mengungkapkan, Dermawan Salihin (ayah Mirna) ternyata memiliki CCTV atas peristiwa di Olivier yang ditunjukkan di salah satu stasiun televisi swasta.

"Saat wawancara dengan TV One yaitu Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV itu. Dia mengatakan ini adalah CCTV yang ada di Olivier dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan itu disimpan sama dia. Artinya, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi," bebernya.

Setelah meminta pendapat beberapa ahli, lanjut Otto, pihaknya menilai CCTV yang diputar di persidangan ada dugaan rekayasa. Soal bagaimana rekayasa ini terjadi, Otto menyebut dua ahli yang dihadirkan penyidik atau kejaksaan di persidangan waktu itu, yakni Christoper Rianto dan M Nuh.

"Karena tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke gelas Mirna, maka CCTV diputar, khususnya CCTV di meja Jessica duduk," lanjut Otto.

Otto Hasibuan menjelaskan, saat itu ahli Christoper Rianto mengatakan, CCTV yang dia lihat itu memiliki kualitas tinggi alias HD. Bahkan waktu itu 1920 x 1080 piksel.

Namun dalam keterangan ahli M Nuh mengatakan rekaman CCTV itu sudah menurun kualitas videonya, yang semula 1920 x 1080 piksel menjadi 960 x 576 piksel. "Kekaburan-kekaburan inilah yang dipakai. Ini terjadi perbedaan. Secara normatif, ada yang berbeda antara Christoper Rianto dengan M Nuh," ujar Otto Hasiibuan.

Jessica divonis majelis hakim selama 20 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Namun kemudian, pihak Jessica mengajukan PK saat itu, tetapi ditolak oleh MA sehingga masa hukuman Jessica tetap. Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Jessica Wongsokasus kopi sianidaOtto Hasibuan

Ramot Sormin

Reporter

Umar Mukhtar

Editor