POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) adalah Aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Tidak jarang pinjol ini menjadi solusi terakhir saat Anda membutuhkan uang atau dana cepat. Namun, di beberapa debitur atau peminjam ada kendala yang dihadapi, yaitu 'macet' membayar cicilan.
Dikutip dari hukumonline.com, seseorang menanyakan terkait penagihan pinjol yang berkoordinasi dengan tempat dia bekerja.
"Saya terjerat pinjol, dan pinjol mengancam akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan saya untuk pemotongan gaji. Apakah bisa seperti itu? Setahu saya dalam PKB antara perusahaan dengan karyawan tidak ada hal seperti itu. Apakah dalam hukum bisa?" dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.
Ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasannya.
Aturan Pemotongan Gaji
Hukumonline.com menjelaskan, bahwa aturan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan pemotongan upah dapat dilakukan oleh pengusaha untuk pembayaran:
- denda
- ganti rugi
- uang muka upah
- sewa rumah atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerjautang atau cicilan utang pekerja atau buruh
- dan kelebihan pembayaran upah.
Dalam melakukan pemotongan upah karena pembayaran kelebihan pembayaran upah, dapat dilakukan meski tanpa persetujuan pekerja atau buruh.
Akan tetapi, untuk pemotongan upah pada denda, ganti rugi dan uang muka upah harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun, pemotongan upah untuk sewa rumah dan urang cicilan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Selanjutnya, besaran gaji atau upah yang dipotong diatur di dalam Pasal 65 PP Pengupahan yang berbunyi: