POSKOTA.CO.ID - Setiap nasabah pinjaman online (pinjol) wajib menunaikan tugasnya untuk melakukan pembayaran utang dalam waktu yang sudah disepakati.
Biasanya perusahaan pinjol akan mengingatkan nasabah untuk melakukan pembayaran utang melalui Debt Collector (DC).
Cara penagihan Debt Collectorbisa melalui pesan/chat, telepon, hingga mendatangi rumah nasabah.
Namun, ada sejumlah perusahaan pinjol yang memang tak memiliki DC lapangan untuk menagih cicilan utang langsung ke rumah nasabah.
Pinjol-pinjol seperti itu biasanya malah dianggap aman oleh para nasabah karena mengira bisa santai kalau pun pembayaran tidak tepat waktu..
Padahal, pinjol tanpa DC lapangan bukan berarti mereka akan membiarkan nasabah dengan tak melakukan penagihan sama sekali.
Jika sebuah penyedia pinjol tak memiliki DC lapangan, mereka tentu punya skema lain dalam melakukan penagihan terhadap nasabahnya agar membayar tepat waktu dan tidak sampai galbay (gagal bayar).
6 Cara Penagihan Utang Pinjol tanpa DC Lapangan
1. Komunikasi Awal
Alur penagihan pinjol dimulai dengan komunikasi awal antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Pemberi pinjaman akan menghubungi peminjam melalui berbagai saluran, seperti telepon, pesan teks, atau email.
Tujuan dari komunikasi ini adalah untuk mengingatkan peminjam tentang kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Pada tahap ini, biasanya hanya dilakukan kontak komunikasi untuk memberikan pengingat dan menggali informasi mengenai alasan keterlambatan pembayaran.
2. Negosiasi dan Perjanjian
Jika nasabah memberikan alasan keterlambatan yang sah, pemberi pinjaman dapat menawarkan opsi negosiasi.
Mereka bisa menawarkan rencana pembayaran yang lebih terjangkau atau memberikan perpanjangan waktu pembayaran dengan syarat-syarat tertentu.
Tujuan dari tahap ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan peminjam serta memastikan pembayaran pinjol dapat diselesaikan.
3. Pembayaran Melalui Kanal Digital
Dalam upaya menjaga penagihan secara efisien dan efektif, pemberi pinjaman dapat mendorong debitur untuk melakukan pembayaran melalui kanal digital.
Mereka dapat memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara melakukan pembayaran melalui aplikasi atau platform yang digunakan oleh pinjaman online tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, dompet digital, atau metode pembayaran lainnya yang telah disepakati.
4. Pengingat Pembayaran Berkala
Jika nasabah tidak melakukan pembayaran tepat waktu, pemberi pinjaman akan mengirimkan pengingat pembayaran secara berkala melalui telepon, pesan teks, atau email.
Pengingat ini dapat berisi informasi tentang jumlah yang masih harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo, dan konsekuensi dari tidak membayar pinjaman.
Pengingat berkala ini bertujuan untuk mendorong debitur agar segera membayar utang pinjol yang sudah jadi kewajiban mereka.
5. Tawaran Bantuan dan Pemecahan Masalah
Terkadang, nasabah menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu memenuhi pembayaran utang pinjol mereka.
Pada tahap ini, pihak pinjol dapat menawarkan bantuan melalui program restrukturisasi atau solusi lainnya.
Mereka dapat meminta peminjam untuk menghubungi tim penyelesaian masalah atau departemen khusus yang bertujuan membantu nasabah menyelesaikan masalah keuangan mereka dengan cara yang dapat diterima kedua belah pihak.
6. Pelaporan Keterlambatan
Jika nasabah terus tidak membayar dan tidak merespons upaya penagihan, pemberi pinjaman dapat melaporkan keterlambatan pembayaran tersebut ke lembaga kredit atau biro informasi kredit.
Pelaporan ini dapat berdampak negatif pada skor kredit nasabah dan dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Karena itu, sangat penting bagi debitur untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka memebayar utang pinjol dan menghindari pelaporan keterlambatan.
Alur penagihan pinjol tanpa melibatkan debt collector lapangan adalah proses yang penting untuk menjaga hubungan yang baik antara pemberi pinjaman dan nasabah.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa setiap penyedia layanan pinjol memiliki kebijakan dan prosedur penagihan yang berbeda.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.