Jika KPM tidak memiliki rekening KKS, maka pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai domisili.
Syarat Penerima PKH
Pemerintah menetapkan beberapa syarat kriteria bagi calon KPM bansos PKH. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus punya identitas, minimal kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti sah warga negara Indonesia.
2. Masuk Kelompok Berkebutuhan
Bantuan PKH disalurkan kepada individu yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan dan sudah terdaftar di data kelurahan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bantuan bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polri untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Bansos PKH hanya disalurkan kepada KPM yang tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Database Pemerintah
Calon penerima PKH dipastikan harus sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan mudah, Anda dapat mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos menggunakan perangkat elektronik semisal hp dengan cara berikut.
- Buka browser di hp, kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi alamat penerima meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas KTP
- Masukkan empat huruf kode keamanan yang tertera di layar
- Klik 'Cari Data', hasil pencarian Anda akan muncul menampilkan status penerimaan bantuan
Dengan adanya bansos PKH 2024, masyarakat yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik untuk menunjang kebutuhan mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.