Kartu Indonesia Pintar Milik Pelajar dengan NISN Berikut NIK Terpilih Pemerintah Terima Bansos PIP Rp450.000, Intip Kriterianya

Selasa 08 Okt 2024, 23:53 WIB
Seorang siswa SD memperlihatkan saldo dana Rp450.000 beserta buku rekening SimPel BRI dari bansos PIP yang diterimanya. (Neni Nuraeni)

Seorang siswa SD memperlihatkan saldo dana Rp450.000 beserta buku rekening SimPel BRI dari bansos PIP yang diterimanya. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang dilanjutkan pada tahun 2024. 

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.

Tak hanya itu, PIP juga bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak di seluruh Indonesia tanpa adanya hambatan finansial. 

Bantuan sosial ini telah disalurkan kepada sejumlah siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut hingga Oktober 2024 dengan besaran dana bantuan Rp450.000 dan Rp225.000.

Para siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi penerima manfaat kini dapat mencairkan dana PIP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan rekening Simpel. 

Penting untuk dicatat, pencairan bantuan hanya dapat dilakukan di bank BRI yang ditentukan pemerintah.

Orang tua penerima dapat melakukan penarikan dana bantuan dengan syarat membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, buku rekening serta surat keterangan aktif belajar dari sekolah.

Kriteria Penerima Bansos PIP 2024

Tidak semua siswa akan menerima bantuan ini, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial dari program PIP. Antara lain:

1. Siswa yang memiliki KIP secara otomatis menjadi prioritas penerima bantuan.

2. Siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit atau rentan juga dapat menerima bantuan.

Beberapa pertimbangan khusus yang dapat menjadikan siswa memenuhi syarat antara lain:

- Keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan perhatian lebih.

- Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera juga berhak mendapatkan bantuan.

- Siswa yang berstatus yatim piatu atau berasal dari panti sosial akan diprioritaskan.
   
- Mereka yang mengalami dampak dari bencana alam akan mendapatkan perhatian khusus.

- Siswa yang tidak bersekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan juga layak mendapatkan bantuan.

- Peserta didik dengan kondisi khusus. Ini mencakup siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dari daerah konflik, atau dari keluarga terpidana. 

Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga dapat menjadi penerima bantuan.

- Siswa yang terdaftar di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya juga bisa mendapatkan bantuan jika memenuhi syarat.

Rincian Nominal Bansos PIP 2024

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan nominal bantuan PIP sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berikut adalah rinciannya:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp500.000.

Perlu dicatat bahwa nominal bantuan untuk siswa di kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih rendah karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.

Informasi tambahan, tahun ajaran baru biasanya dimulai pada bulan Juni atau Juli. 

Sementara anggaran untuk bantuan ini berlangsung dari Januari hingga Desember.

Dengan adanya bantuan sosial PIP, diharapkan semakin banyak anak di Indonesia yang mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh biaya.

Sekian informasi seputar bansos PIP yang bisa diterima siswa dengan saldo dana Rp450.000.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update