Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Selasa 8 Oktober 2024

Selasa 08 Okt 2024, 06:47 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini, Selasa 8 Oktober 2024. (ist)

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini, Selasa 8 Oktober 2024. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat hari ini, Selasa 8 Oktober 2024 lengkapnya dibawah ini. Berikut dengan biaya dan persyaratan yang harus disiapkan.

Layanan SIM keliling merupakan salah satu inovasi dari kepolisian yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Di Cimahi, Jawa Barat, layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang tidak dapat mengakses layanan SIM di kantor polisi secara langsung. 

Pada tahun 2024, SIM keliling Cimahi menawarkan berbagai kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik. 

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang layanan SIM keliling Cimahi, termasuk jadwal, persyaratan, dan tips agar proses pengurusan SIM Anda berjalan lancar.

Apa Itu SIM Keliling? SIM keliling adalah layanan mobil yang dilengkapi dengan fasilitas untuk memproses administrasi SIM. 

Layanan ini biasanya dioperasikan oleh Polres atau Polsek setempat dan dirancang untuk menjangkau masyarakat di lokasi yang jauh dari kantor polisi atau bagi mereka yang memiliki kesulitan mengurus SIM di waktu-waktu tertentu. 

Dengan adanya SIM keliling, warga dapat memperbarui, mengganti, atau mengurus SIM baru tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.

Nah untuk jadwal SIM Keliling hari ini, Selasa 8 Oktober 2024 di Halaman Yogya Junction Jl. Raya Lembang No.416, Kayuambon, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Bagi warga sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling Polres Cimahi dengan biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Namun, untuk registrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Cimahi yang melayani Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dicoba dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling 

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. PENDAFTARAN perpanjangan sim hari SENIN s/d KAMIS dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Proses Pengurusan SIM di SIM Keliling Cimahi

1. Pendaftaran: Saat tiba di lokasi SIM keliling, Anda perlu mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan. Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.

2. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan, Anda akan diambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan SIM.

3. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data Anda dengan sistem yang ada untuk memastikan semua informasi yang diberikan akurat dan valid.

4. Pembayaran: Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

5. Penerbitan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM baru atau perpanjangan akan diterbitkan. Waktu penerbitan dapat bervariasi, biasanya Anda akan mendapatkan SIM baru pada hari yang sama atau dalam beberapa hari ke depan.

Berita Terkait
News Update