Raffi Ahmad kembali jadi sorotan kali ini mengenai penggunaan seragam TNI lengkap dengan pangkat Mayor ketika menjadi MC pada upacara Hari Ulang Tahun TNI. (Instagram Raffi Ahmad)

NEWS

Gunakan Seragam TNI Pasukan Perdamaian PBB, Raffi Ahmad Ditegur Pensiunan Mayor Jenderal

Selasa 08 Okt 2024, 12:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Raffi Ahmad kembali jadi sorotan kali ini mengenai penggunaan seragam TNI lengkap dengan pangkat Mayor ketika menjadi MC pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di Monumen Nasional, Jakarta.

Hal itu terlihat dari postingan Raffi Ahmad dimedia sosialnya yang memamerkan dirinya menggunakan seragam TNI lengkap dengan baret biru khas pasukan Perdamaian PBB. "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya", tulis Raffi dalam captionnya.

Salahsatu yang berkomentar mengenai seragam tersebut yakni anggota DPR RI  
TB Hasanuddin yang juga pensiunan TNI dengan pangkat Mayor Jenderal.

"Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian PBB atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB?" ungkap Hasanuddin kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024. 

Dirinya pun berharap mendapatkan pejelaskan langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Hal ini lantaran Raffi Ahmad pun nampak satu panggung dengan Panglima ketika sesi hiburan.

TB Hasanuddin mengatakan penjelasan tersebut diperlukan lantaran masalah ini sudah menjadi sorotan publik ketika seragam TNI dipergunakan oleh masyarakat sipil.

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," paparnya. 

Lantas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menerangkan mengenai penggunaan atribut militer secara resmi. Dikatakannya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Lantas diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Dengan adanya aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif. "Dalam aturan itu sudah jelas yang berhak menggunakan atribut militer terutama TNI ya anggota TNI aktif itu sendiri," tegasnya.

Tags:
Raffi AhmadSeragam TNITB Hasanuddin

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor