POSKOTA.CO.ID – Kejanggalan Kampus UIPM yang beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad juga terendus oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lembaga negara tersebut menyatakan bahwa status Universal Institute of Professional Management (UIPM) tak berizin.
Sejak kasus ini mencuat, pihak Kemendikbudristek kemudian turun melakukan investigasi terhadap kampus tersebut. Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengungkapkan hasilnya kepada wartawan.
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya Minggu, 6 Oktober 2024.
Kemendikbudristek Bentuk Tim Investigasi
Sebelumnya, Kemendikbudristek menerima aduan dan menindaklanjutinya melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024 lalu.
Kemudian investigasi dilakukan atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia menyebutkan bahwa tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di alamat tersebut.
Karenanya, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek, untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV tersebut.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada hal yang tidak terpenuhi oleh kampus tersebut.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.