POSKOTA.CO.ID - Polemik terkait pemberian gelar doktor honoris causa (HC) kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) terus bergulir.
Terbaru, pihak UIPM mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap netizen yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berpotensi merusak nama baik kampus.
Sebelumnya, pemberian gelar doktor HC kepada Raffi Ahmad menuai berbagai kritik dan pertanyaan dari publik. Banyak yang meragukan kredibilitas UIPM dan proses pemberian gelar tersebut.
Akibatnya, beredar berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial terkait kampus dan gelar yang diberikan.
Ancaman Pidana dari UIPM
Merespons hal tersebut, pihak UIPM menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap para penyebar hoaks.
Ancaman pidana ini didasarkan pada beberapa pasal dalam undang-undang, di antaranya:
- Pasal 310 KUHP Tentang pencemaran nama baik. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dapat merusak nama baik seseorang atau badan hukum.
- Pasal 263 KUHP Tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur tentang perbuatan memalsukan atau mengubah surat atau dokumen yang dapat merugikan orang lain.
- Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) UU ITE Tentang penyebaran berita bohong dengan sengaja. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyebarkan informasi yang diketahui atau patut diduga palsu dan menyebabkan kerugian atau keonaran di masyarakat.
Pemberian gelar doktor HC kepada seorang artis yang dikenal lebih dengan karya di bidang hiburan tentu memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan publik.
Kasus ini memicu diskusi lebih luas tentang standar pendidikan tinggi dan kriteria pemberian gelar kehormatan.
Kasus ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kualitas pendidikan tinggi dan transparansi dalam proses pemberian gelar.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari