Ada Aktivitas Reklamasi Liar di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu, Begini Penjelasan Lurah

Selasa 08 Okt 2024, 14:23 WIB
Ilustrasi tambang pasir. (Pixabay/Javier Alamo)

Ilustrasi tambang pasir. (Pixabay/Javier Alamo)

"Reklamasi liar ini terjadi di area Padang Lamun sisi utara Pulau Kelapa," ucap Rhama yang juga pegiat lingkungan kepada wartawan, Minggu, 6 Oktober 2024. 

Menurutnya, aktivitas proyek reklamasi liar itu masif dilakukan. Dan sejauh ini, kata Rhama mereka hanya pekerja suruhan.

"Mereka itu hanya pekerja, suruhan  oknum pengusaha," ungkapnya.

Rhama menambahkan, kembalinya aktivitas proyek reklamasi tersebut diduga akibat adanya pembiaran Pemkab  dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. 

"Padahal jelas reklasi liar melanggar Undang-undang tentang kehutanan, Perpres (peraturan presiden) dan Undang undang Nomor 8 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya aktivitas reklamasi liar tersebut, Rhama dan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kepulauan Seribu (GMPS) bakal membuat laporan ke Polres Kepulauan Seribu dan Kejaksaan.

"Kami juga akan berunjukrasa di Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu untuk menyampaikan keresahan warga Pulau Kelapa selama ini," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

News Update