Ilustrasi tambang pasir. (Pixabay/Javier Alamo)

Jakarta

Ada Aktivitas Reklamasi Liar di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu, Begini Penjelasan Lurah

Selasa 08 Okt 2024, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, diresahkan dengan adanya aktivitas reklamasi liar yang dinilai sangat meresahkan.

Menurut Lurah Pulau Kelapa, Muslim, aktivitas liar tersebut dilakukan oleh warga yang sengaja melakukan pengerukan pasir.

"Mereka melakukan pengerukan itu masuk wilayah Lamun, lokasi yang dilindungi Taman Nasional," kata Muslim melalui pesan singkat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Warga yang melakukan pengerukan secara ilegal tersebut sempat ditegur warga Pulau Kelapa agar tidak melakukan lagi aktivitas ilegal tersebut.

Namun, setahun berjalan, mereka kembali melakukan pengerukan di wilayah Lamun, yang tepatnya sudah masuk wilayah Taman Nasional.

"Kita sempat melakukan mediasi, agar jangan sampai warga kita masuk ranah hukum. Eh udah setahun berjalan baru kemarin melakukan aktivitas itu lagi," ucapnya.

Atas kejadian itu, Muslim mengaku pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak berwenang.

Pasalnya, Muslin berujar Kelurahan bersama warga Pulau Kelapa sebelumnya sudah melakukan mediasi mulai tingkat Kecamatan hingga kepolisian.

"Jadi mereka itu ngeruk mau bikin bangunan gitu, ngeruknya itu deket hutan bako," ungkap Muslim.

Sebelummya diberitakan, aktivitas reklamasi liar di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu telah meresah. Masyarakat pun, minta Pemkab dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu  untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Rhama, salah satu warga mengaku kegiatan reklamasi liar di pulau penduduk tersebut memang sempat berhenti. Namun, tak lama kembali beraktivitas.

"Reklamasi liar ini terjadi di area Padang Lamun sisi utara Pulau Kelapa," ucap Rhama yang juga pegiat lingkungan kepada wartawan, Minggu, 6 Oktober 2024. 

Menurutnya, aktivitas proyek reklamasi liar itu masif dilakukan. Dan sejauh ini, kata Rhama mereka hanya pekerja suruhan.

"Mereka itu hanya pekerja, suruhan  oknum pengusaha," ungkapnya.

Rhama menambahkan, kembalinya aktivitas proyek reklamasi tersebut diduga akibat adanya pembiaran Pemkab  dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. 

"Padahal jelas reklasi liar melanggar Undang-undang tentang kehutanan, Perpres (peraturan presiden) dan Undang undang Nomor 8 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya aktivitas reklamasi liar tersebut, Rhama dan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kepulauan Seribu (GMPS) bakal membuat laporan ke Polres Kepulauan Seribu dan Kejaksaan.

"Kami juga akan berunjukrasa di Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu untuk menyampaikan keresahan warga Pulau Kelapa selama ini," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Tags:
pengerukan pasirreklamasi liarwarga pulau kelapakepulauan seribu

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor