YES! Peserta Didik Pemilik NIK dan NISN Ini Segera Mendapatkan Bantuan Subsidi Pemerintah Rp420 Ribu dari KJP Plus Tahap 2, Simak Informasi Selengkapnya di Sini!

Senin 07 Okt 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi anak penerima bantuan subsidi Kartu Jakarta Pintar. (Pixabay)

Ilustrasi anak penerima bantuan subsidi Kartu Jakarta Pintar. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan subsidi Rp420 ribu akan segera disalurkan pemerintah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 ke Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.

KJP Plus merupakan bantuan subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membantu peserta didik.

Bantuan ini akan disalurkan ke tiap jenjang pendidikan yang ada, mulai dari SD hingga SMA dan SMK.

Melalui bansos ini, para peserta didik yang NISN dan NIKnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diberikan bantuan berupa dana.

Dana yang disalurkan akan menyesuaikan kebutuhan peserta didik di tiap jenjang pendidikannya.

Bantuan ini diprediksi akan segera disalurkan dalam waktu dekat, karena pendaftarannya masih akan dibuka hingga tanggal 8 Oktober 2024 ini.

Fokus dari bansos ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan penerimanya di tiap jenjang pendidikan.

Contoh kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh bantuan ini adalah uang jajan, uang buku, SPP, uang transportasi, hingga tabungan.

Penyaluran ini akan dilakukan pemerintah provinsi ke Bank DKI, dan hanya bisa dicairkan di Bank DKI.

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait nominal bantuan yang akan diberikan, cara cek status penerima, dan cara mengecek bantuannya di bawah ini.

Nominal Bantuan KJP Plus Tahap 2

Silakan simak nominal bantuan KJP Plus tahap 2 di bawah ini:

  • SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
  • SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
  • SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
  • SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000

Berita Terkait

News Update