POSKOTA.CO.ID - Saat ini, banyak masyarakat yang tertipu oleh modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Banyak nasabah yang tidak sadar bahwa identitas mereka digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pengajuan pinjaman.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apakah KTP Anda terdaftar atau tidak di pinjol untuk menghindari kerugian.
Penipuan pinjol bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah pencurian data pribadi yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Setelah pinjaman disetujui, korban akan dibebani dengan utang yang tidak pernah diajukannya.
Untuk itu, berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjol atau tidak agar tidak terkena modus peniupan pinjol.
Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol
1. Cek di Situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK menyediakan layanan untuk mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin. Anda bisa mengakses situs resmi OJK dan memasukkan nama atau identitas KTP Anda untuk mengetahui apakah Anda memiliki pinjaman aktif di platform pinjol resmi.
2. Hubungi Call Center OJK
Jika Anda merasa data KTP Anda disalahgunakan, Anda bisa langsung menghubungi OJK melalui nomor call center 157. Tim OJK akan membantu memeriksa status KTP Anda dan memberikan panduan lebih lanjut jika diperlukan.
3. Gunakan Aplikasi SLIK OJK
OJK memiliki sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dapat diakses melalui aplikasi. Melalui SLIK, Anda dapat mengecek apakah ada pinjaman aktif atau riwayat kredit atas nama Anda. Cukup unduh aplikasinya dan ikuti petunjuk untuk memverifikasi identitas Anda.
4. Cek di Aplikasi Pinjol Resmi
Anda juga bisa langsung mengecek di aplikasi pinjol resmi dengan mengunduh aplikasi dari platform yang terdaftar di OJK. Setelah masuk, Anda bisa melihat apakah ada data pinjaman atas nama KTP Anda.
Waspadai Tanda-Tanda Pinjol Ilegal
Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Menawarkan bunga dan biaya yang tidak transparan.
- Menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk menagih utang.
- Meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, dan video di ponsel Anda.
Langkah Pencegahan Modus Penipuan Pinjol
- Jaga kerahasiaan data pribadi, seperti KTP dan KK. Jangan sembarangan mengunggah atau membagikannya.
- Gunakan aplikasi pinjol hanya dari platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Selalu verifikasi legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.