Pada Oktober 2024 ini, penyaluran bansos PKH tahap ketiga masih dilakukan pemerintah kepada seluruh kategori KPM yang terdaftar melalui Rekening KKS.
Terdapat tujuh golongan kategori KPM yang menerima bantuan PKH dengan nominal yang berbeda disesuaikan dengan kebutuhan.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
KPM juga bisa melakukan pengecekan status pencairan PKH 2024 melalui situs Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan "Cari Data".
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Setelah melakukan pengecekan, setiap KPM mendapatkan informasi terkait status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 via Rekening KKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya nama dan NIK e-KTP anda yang terdaftar di DTKS saja yang berhak mendapatkannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.