POSKOTA.CO.ID - Fenomena penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak, di mana banyak orang sengaja meminjam uang tanpa niat untuk membayarnya kembali.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan tersebut aman secara hukum?
Baru-baru ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkapkan bahwa banyak individu yang menggunakan pinjol ilegal hanya untuk mendapatkan dana tanpa keinginan untuk melunasi.
Bahkan, banyak melakukan tindakan bahwa pinjol tidak perlu dibayar.
Pernyataan tersebut sering disalahartikan. Banyak orang menganggap bahwa pinjaman dari pinjol ilegal tidak perlu dilunasi karena statusnya yang tidak sah secara hukum.
Namun, menurut praktisi hukum Ahmad Zainudin, pandangan ini tidak bijaksana.
Pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian pinjaman, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Hal ini berarti bahwa uang yang diterima dari pinjol ilegal tetap harus dikembalikan, meskipun tidak ada bunga atau denda yang dikenakan.
Risiko Hukum Galbay dan Tindakan yang Harus Dilakukan
Jika seseorang meminjam uang dari pinjol ilegal dan tidak membayar, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menggugat.
Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan dana yang dipinjam sesuai nilai semula.
Bagi yang sudah terlanjur meminjam, berikut langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah utang pinjol ilegal: