ilustrasi galbay pinjol (pixabay/rilsonav)

EKONOMI

Bagaimana jika Galbay di Pinjol Ilegal? Kenali Risiko dan Aturannya

Senin 07 Okt 2024, 17:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol seringkali dijadikan alternatif saat seseorang mengalami masalah finansial. Pasalnya, pinjol ini menjadi pilihan karena kemudahan dalam mengajukan pinjaman.

Untuk mengajukan pinjaman secara online, hanya memerlukan verifikasi data kartu tanda penduduk (KTP).

Namun perlu diketahui, jika ada pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal, merupakan penyedia layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol ilegal berjalan diluar kebijakan negara, artinya pinjol ilegal ini berjalan diluar hukum keuangan yang berlaku.

Lantas bagaimana jika galbay alias gagal bayar di pinjol ilegal, apakah ada risiko yang diterima oleh debitur dan nasabah? Berikut informasi lengkapnya.

Risiko dan Kerugian Terjerat Pinjol Ilegal

Apabila nasabah atau debitur galbay di pinjol ilegal, risikonya ialah mendapat teror dari debt collector (dc).

Biasanya cara penagihan pinjol ilegal ini selalu kasar dan intimidatif. Selain itu, cara penagihan juga seringkali mempermalukan nasabah atau debitur.

Kemudian kerugian yang diterima oleh nasabah atau debitur ialah bunga yang tinggi, lalu adanya potensi penyalahgunaan data pribadi untuk aktivitas ilegal lainnya.

Risiko-risiko serta kerugian bila terjerat pinjol ilegal ini, bukan hanya secara materi tetapi secara psikis karena debitur akan mengalami teror-teror yang tidak manusiawi.

Apa yang Harus Dilakukan jika Galbay Pinjol?

Pemerintah sebelumnya pernah menghimbau pada masyarakat untuk tidak terlibat dengan pinjol ilegal, bahkan pihak pemerintah sempat menyebutkan jika galbay pinjol ilegal, tidak perlu membayar karena sifatnya tidak sah di mata hukum.

Bila mengalami teror dari DC pinjol ilegal, debitur bisa melaporkan pada pihak berwenang atau melakukan pengaduan ke pihak OJK.

Sementara untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, jika ada debitur yang galbay maka pihak penyelenggara pinjaman akan melaporkan debitur kepada OJK.

Setelah itu, OJK akan mencatat riwayat terkait kredit debitur yang nantinya berpengaruh pada skor kredit yang dimiliki.

Jika skor kredit buruk, debitur akan kesulitan di kemudian hari untuk mengajukan pinjaman atau aktivitas yang berhubungan dengan keuangan.

Lebih lanjut, ketika galbay di pinjol legal catatan utang dari debitur akan tercatat dan tidak serta merta hangus atau dianggap lunas.

Artinya, debitur tetap harus membayar lunas utangnya. Selain itu, penagihan pinjol legal pun diatur oleh OJK.

Dalam aturan OJK, penagihan utang pinjol memiliki batas waktu yaitu 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo. Lalu dilarang menagih, jika sudah lewat 90 hari.

Jika dalam 90 hari, debitur tidak membayar tenor cicilannya maka pihak kreditur akan langsung melaporkan debitur kepada OJK.

Kendati begitu sangat terlihat perbedaan dari pinjol legal dan ilegal, apabila debitur mengalami galbay.

Dan apabila memiliki cicilan pada pinjol legal, segera lunasi agar skor kredit debitur tetap baik.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam kondisi terdesak seperti membutuhkan untuk membayar medis atau yang lainnya yang darurat. Selalu perhatikan legalitas hukum serta pilih pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, agar terhindar dari pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjol legalpinjol ilegalojk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor