Ilustrasi. Teror DC lapangan terhadap nasabah galbay pinjol. (Unsplash)

EKONOMI

Apakah DC Lapangan Berhak Sita Barang di Rumah Debitur Galbay Pinjol? Pahami 4 Aturannya

Senin 07 Okt 2024, 13:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seringkali tindakan debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah debitur gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) membuat situasi semakin tegang.

Galbay pinjol adalah istilah yang merujuk pada debitur atau peminjam yang mengalami keterlambatan dalam membayar pinjaman.

Ketika DC lapangan datang, banyak debitur yang merasa tertekan dan cemas, mempertanyakan apakah DC berhak untuk mengambil barang-barang berharga sebagai bagian dari proses penagihan.

Ini adalah pertanyaan penting yang perlu dijawab agar debitur galbay pinjol tidak terjebak dalam rasa takut dan ketidakpastian.

Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan debitur galbay dapat lebih siap dan berdaya dalam menghadapi situasi sulit ini dari tindakan DC lapangan.

Lantas, apakah DC lapangan berhak menyita barang di rumah debitur yang galbay pinjol? Mari pahami lebih dalam mengenai hal ini melalui empat aturan yang berlaku.

1. Kepatuhan pada Hukum dan Regulasi

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa tidak semua pinjaman online itu legal. Hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak menagih utang secara sah. 

Jika pinjaman yang diambil berasal dari lembaga ilegal, tindakan DC untuk menyita barang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

2. Proses Penyitaan yang Harus Ditempuh

Kedua, penyitaan barang bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Proses penyitaan harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. 

Dalam kasus utang piutang, DC harus melalui jalur pengadilan untuk mendapatkan izin penyitaan. Tanpa adanya keputusan pengadilan, mereka tidak berhak mengambil barang apapun dari rumah debitur.

3. Perlindungan Konsumen

Ketiga, ada undang-undang yang melindungi hak-hak konsumen, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Konsumen berhak dilindungi dari tindakan intimidasi dan penyitaan barang secara sepihak. Jika DC melakukan ancaman atau intimidasi, debitur berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

4. Sanksi untuk Praktik Ilegal

Keempat, DC yang bekerja untuk pinjaman ilegal berpotensi dikenakan sanksi. OJK dan lembaga hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan mengenai praktik penagihan yang tidak etis. 

Jika terbukti bahwa DC telah melakukan tindakan ilegal, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda dan hukuman penjara.

Apabila Anda menghadapi situasi di mana DC lapangan datang ke rumah dan mengancam akan menyita barang, penting untuk tetap tenang dan mengetahui bahwa tindakan tersebut tidaklah sah jika tidak mengikuti prosedur hukum. 

Pengetahuan tentang hak-hak Anda dan batasan wewenang DC lapangan akan memberikan kejelasan dan rasa aman bagi debitur galbay pinjol.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
debt collectorGalbay PinjolDC LapanganGalbaypinjaman-online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor