Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Risiko dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Simak Selengkapnya di Sini!

Minggu 06 Okt 2024, 21:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berbagai risiko merugikan mengancam pengguna pinjaman online ilegal, cegah dengan pahami ciri-ciriya.

Pinjaman online memudahkan banyak orang yang membutuhkan pinjaman uang cepat yang mudah dan tanpa jaminan.

Kemudahan bisa diraih jika pengguna menggunakan pinjaman online yang legal dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika pengguna menggunakan pinjaman online ilegal, banyak risiko yang harus Anda hadapi. Beberapa di antaranya di bawah ini.

Risiko Pinjaman Online Ilegal

1. Denda dan Bunga Menumpuk

Risiko yang akan dialami debitur jika gagal bayar adalah denda dan bunga yang semakin menumpuk.

Jika denda dan bunga menumpuk maka Anda diharuskan untuk membayar lebih dari pada cicilan pinjaman yang seharusnya.

2. Aktivitas Terganggu

Pihak pinjol akan menghubungi untuk melakukan pembayaran jika Anda gagal bayar atau memungkinkan notifikasi Anda membludak.

Jika hal ini terjadi maka aktivitas Anda akan terganggu dan berpotensi menyebabkan Anda khawatir dan stres.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Mengancam teror 

Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman online ilegalpinjaman-onlinerisiko pinjol ilegalCiri-Ciri Pinjol Ilegal

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor