POSKOTA.CO.ID - Meski sudah konsekuensinya dari melakukan pinjaman online, menghadapi Debt Collector (DC) tetaplah hal yang mungkin paling malas bagi nasabah.
Pasalnya, tidak sedikit DC pinjol melakukan praktik penagihan yang melanggar aturan terhadap nasabah.
Kejadian seperti itu tentu saja mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah, bahkan bisa mengguncang kondisi psikologisnya.
Kasus tersebut biasanya terjadi karena pihak debitur atau nasabah telah dinyatakan galbay alias gagal bayar terhadap tunggakannya.
Pihak perusahaan pinjol akan menugaskan DC jika nasabah tak bisa melunasi cicilan utang dari tempo yang sudah disetujui debitur sebelumnya.
DC pinjol yang bertugas menagih akan menghubungi nasabah setiap hari, baik melalui telepon atau chat.
Praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol akan terus berlanjut hingga mendatangi langsung rumah nasabah jika masih tak ada upaya pembayaran dari debitur.
Teror yang dilakukan DC biasanya dimulai dengan serangan verbal yang bernada ancaman terhadap nasabah.
Selain itu, salah satu ancaman paling ditakuti adalah penyebarluasan data pribadi milik nasabah yang mengalami galbay.
Padahal, menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa izin sudah melanggar ketentuan dan aturan bagi petugas DC.
Berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, berlaku untuk semua platform.