Selamat NIK e-KTP anda berhasil lolos sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Unsplash.com)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Telah Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024!

Sabtu 05 Okt 2024, 19:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah lolos jadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Progran Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah menyatakan NIK e-KTP yang lolos verifikasi menjadi penerima bansos PKH 2024.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lolos akan mendapat bantuan uang terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.

Dana Rp2.400.000 ditujukan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima sebesar Rp600.000.

Pemerintah juga menyalurkan bansos PKH kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2024

Biasanya pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos terdekat sesuai domisili tempat tinggal.

Namun kini berbeda, pencairan hanya bisa dilakukan oleh KPM melalui Bank Himbara saja.

Pasalnya, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus Burekol.

Artinya setiap KPM wajib memiliki Bank Himbara untuk bisa melakukan proses pencairan dana bansos PKH 2024.

Pastikan juga Rekening Himbara yang dimiliki masih aktif dan tidak terblokir agar uang bisa digunakan oleh KPM.

Setiap KPM juga bisa melalukan pengecekan status pencairan PKH 2024 melalui situs Cek Bansos Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Demikian informasi terkait pencairan dana bansos PKH 2024 Rp2.400.000 cair ke Rekening Himbara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
aldo danasaldo dana bansosBansos PKH 2024Program Keluarga Harapan (PKH)

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor