Cek siapa saja yang berhak dan layak untuk ikut Program Kartu Prakerja. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

EKONOMI

Kartu Prakerja, Siapa yang Berhak dan Tidak Layak Daftar Program Pemerintah

Sabtu 05 Okt 2024, 21:47 WIB

POSKOTA.CO.ID – Gelombang lanjutan Program Kartu Prakerja belum jelas apakah akan dilajutkan oleh pemerintah atau tidak.

Pasca gelombang 71 ditutup pendaftarannya, hingga saat ini tak diketahui apakah gelombang 72 akan dibuka.

Program yang digulirkan pemerintah ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat mengembangkan keterampilan dalam dunia kerja maupun kewirausahaan. 

Melalui program ini, peserta akan mendapatkan saldo senilai Rp4.200.000, yang terdiri dari dana pelatihan sebesar Rp3.500.000 dan insentif pasca pelatihan berupa saldo tunai sebesar Rp700.000 yang bisa ditarik ke dompet elektronik. 

Insentif tersebut dapat dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank peserta. Proses pendaftaran cukup mudah. 

Masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Elektronik (E-KTP), nomor ponsel yang aktif, serta alamat email yang valid.

Siapa yang Berhak dan Tidak Layak Daftar Kartu Prakerja

Walaupun program ini terbuka bagi semua WNI yang berusia antara 18 hingga 64 tahun, ada beberapa kategori yang dilarang mendaftar. 

Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, anggota DPRD, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkatnya, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN dan BUMD. 

Selain kelompok ini, siapa pun bisa mendaftar, termasuk pencari kerja, mereka yang sudah bekerja, atau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Cara Daftar Kartu Prakerja

Di bawah ini merupakan langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja, sebagaimana dikutip dari laman Prakerja.go.id.

1. Kunjungi Situs Prakerja

Buka situs resmi di www.prakerja.go.id.

2. Daftar dengan Email dan Password

Buat akun baru dengan memasukkan email dan kata sandi.

3. Lengkapi Data Pribadi 

Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta tanggal lahir, lalu klik "Lanjut". Pastikan data sesuai dengan KTP.

4. Verifikasi Nama dan Nama Ibu Kandung

Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai KTP. Hubungi Dukcapil jika ada ketidaksesuaian.

5. Unggah Foto E-KTP

Foto E-KTP menggunakan ponsel sesuai petunjuk. Klik "Gunakan Foto" dan tunggu verifikasi selesai.

6. Verifikasi Wajah 

Lakukan pemindaian wajah sambil berkedip sesuai panduan. Pastikan pencahayaan baik dan wajah terlihat jelas.

7. Jawab Pertanyaan Pendaftaran

Isi pertanyaan tentang alasan mendaftar dan jenis pelatihan yang diinginkan.

8. Verifikasi Nomor HP 

Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda. Jika gagal 3 kali, coba lagi setelah 24 jam.

9. Isi Pernyataan Diri  

Berikan pernyataan sesuai dengan kondisi Anda, lalu lanjutkan.

10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Selesaikan tes kemampuan belajar, kemudian klik "Lanjut".

11. Pilih Gelombang  

Pilih gelombang berdasarkan alamat KTP, klik "Gabung Gelombang", lalu konfirmasi dan setujui persyaratan Prakerja.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, peserta hanya perlu menunggu notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
kartu prakerjadompet elektronikSaldo danaInsentifnomor induk kependudukan

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor