POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil menjadi salah satu kategori penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saldo dana yang diberikan per tahap atau per tiga bulan sekali bagi komponen ini yakni sebesar Rp750.000.
Jika ditotalkan, pencairan secara keseluruhan selama satu tahun atau enam tahap pembagian adalah senilai Rp3.000.000.
Namun, dana finansial bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut hanya berlaku untuk dua kali kehamilan saja.
Nantinya bisa dilanjutkan dengan kategori masa nifas yang masih menjadi bagian penerima PKH.
Nominal Rp750.000 tersebut, diterima pula oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk usia dini dan balita mulai 0-6 tahun.
Pemerintah mengimbau agar dana bansos PKH dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan.
Harap diingat, tidak semua ibu hamil dan nifas atau anak usia dini dan balita berhak atas bantuan dari pemerintah ini.
Di mana, para penerima manfaat bansos harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pada saat melakukan pengajuan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu keluarga (KK) menjadi syarat utama yang harus disertakan.
Tentunya dengan berkas ini akan mempermudah pemerintah untuk melakukan seleksi agar dana bantuan sosial tepat sasaran.