Hanya perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang diizinkan untuk menawarkan layanan pinjaman di Indonesia.
OJK juga secara berkala memperbarui daftar fintech lending yang resmi dan ilegal.
5. Penagihan
OJK juga mengatur soal etika dalam penagihan utang. Perusahaan pinjaman online tidak boleh menggunakan cara-cara yang merugikan atau mengancam peminjam.
Mereka harus mematuhi prosedur penagihan yang etis dan sesuai aturan.
Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi nasabah agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online yang merugikan dan ilegal, serta menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.