Penyelundupan Lobster Senilai Rp3,5 Miliar ke Singapura Berhasil Digagalkan

Jumat 04 Okt 2024, 22:02 WIB
Sebanyak 85.129 ekor benih bening lobster senilai Rp3,5 miliar berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno Hatta. (Dok Polresta Bandara Soekarno Hatta)

Sebanyak 85.129 ekor benih bening lobster senilai Rp3,5 miliar berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno Hatta. (Dok Polresta Bandara Soekarno Hatta)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 85.129 ekor benih bening lobster senilai Rp3,5 miliar berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.

Wakil Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald F.C. Sipayung mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan. 

"Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster," bebernya kepada wartawan, Jum'at 4 Oktober 2024.

Dijelaskan mengenai pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengiriman ilegal benih lobster di area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi perihal dugaan akan ada pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta," bebernya.

Lali dilanjutkan Ronald, jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta sekitar pukul 23.15 WIB langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Disana penyidik menemukan satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang berisikan satu koper dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster.

Polisi pun berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Pelaku mengakui jika aksinya sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali," jelasnya.

Ronald mengungkapkan dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku diperintah seseorang. Polisi pun akhinya mengeluarkan Daftar Pencairan Orang (DPO)  yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.

"Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan menggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri," paparnya.

Dari pengungkapan terebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 gulungan selang dan batu udara), satu kotak styrofoam, satu gulungan bubble wrap aluminium, satu gulungan plastik wraping, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, 15 plastik berisikan es batu, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, dan satu galon.

News Update