BNN, TNI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Asia Tenggara

Jumat 04 Okt 2024, 16:23 WIB
Sebanyak sembilan orang pengedar narkotika dan kurir ganja, sabu, dan heroin jaringan internasional Asia Tenggara dengan barang bukti narkotika berhasil ditangkap. (Poskota/Angga)

Sebanyak sembilan orang pengedar narkotika dan kurir ganja, sabu, dan heroin jaringan internasional Asia Tenggara dengan barang bukti narkotika berhasil ditangkap. (Poskota/Angga)

POSKOTA.CO.ID - Tim Bea Cukai, Komando XII Tanjungpura bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika ganja, heroin, dan sabu jaringan Asia Tenggara.

Panglima Komando XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan mengatakan prajurit yang menjaga daerah perbatasan di desa Sungai Tekam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, jalur masuk perbatasan Malaysia dengan Indonesia paling Utara, telah berhasil mengamankan dua orang tersangka DPO dari kolaborasi dengan BNN RI.

"Ada dua orang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan bersama BNN di daerah perbatasan dan mengamankan barang bukti sabu sebesar 9,83 sabu jaringan Malaysia," ujar Iwan Setiawan didampingi Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hokum dengan petugas Bea Cukai Indonesia kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Gedung Pattimura BNN RI, Jakarta Timur, Jumat, 4 Oktober 2024.

Prajurit yang telah menjaga perbatasan Indonesia dengan Malaysia sebagai pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia mengamankan sebanyak 211,3 kg sabu dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 41 orang.

"Dalam waktu beberapa bulan tim kami yang menjaga daerah perbatasan sudah mengamankan 41 orang perincian 9 orang warga negara Malaysia, dan 31 orang yang berhasil dikembangkan. Barang bukti sabu disita sampai saat ini total 211,3 Kg," ungkapnya.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hokum mengatakan, sebagai aksi nyata perang terhadap kejahatan narkotika, BNN melalui Deputi Pemberantasan konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.

"Sebelumnya kita berhasil membongkar kasus  clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi
Banten, pekan ini BNN kembali melakukan pengungkapan tiga kasus narkotika yang dilakukan oleh delapan orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 Kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja," beber Marthinus.

Barang bukti berupa heroin berasal dari jaringan Asia Tenggara yang dikendalikan jaringan internasional untuk pelaku WNI Golden Tree Angel. Pelaku yang berada di luar negeri sebagai perekrut WNI untuk menjadi kurir Internasional.

"Hasil dari data Kemenlu, kasus WNI yang terjerat pidana narkoba dan tinggal menunggu putusan hukum di luar negeri ada sekitar 100 orang. Dengan begitu kita imbau agar warga negara adik-adik dan anak-anak kita untuk jangan terpengaruh bujuk rayu seseorang yang belum dikenal dan sudah diiming-iming dengan imbalan besar," tutupnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update