NIK KTP Ini Berhasil Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos Pemerintah 2024, Cek Daftar Penerima PKH Sekarang!

Jumat 04 Okt 2024, 06:43 WIB
Ilustrasi, pemilik NIK KTP yang masuk daftar penerima  saldo dana Rp2.400.000 melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (Kemensos)

Ilustrasi, pemilik NIK KTP yang masuk daftar penerima saldo dana Rp2.400.000 melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berhasil masuk daftar penerima, Anda berhak mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH). 

Saldo dana bansos Rp2.400.000 itu sendiri diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam beberapa tahap sepanjang 2024 sesuai dengan kriteria tertentu.

Mereka yang akan menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut adalah kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.

Di mana setiap tahapnya, masing-masing KPM akan menerima dana bansos bdengan jumlah yang sudah disesuaikan sesuai dengan ketetapan Pemerintah dalam penyalurannya.

Selain itu, bansos PKH juga menyasar beberapa kategori lainnya dari mulai kesehatan hingga pendidikan dengan variasi nominal dana yang berbeda.

Apa itu Program Keluarga Harapan?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

DTKS sendiri adalah data yang mencatat informasi terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, yang dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan.

Program ini disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Sumber dana bansos tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan khusus kepada kategori tertentu.

Apa Saja Kriteria Penerima PKH?

Tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH, di antaranya sebagai berikut.

  1. Keluarga miskin atau rentan miskin: Terutama yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Keluarga dengan anak sekolah: Pemerintah memberikan bantuan lebih besar untuk keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk mendukung pendidikan mereka.
  3. Ibu hamil dan balita: Bansos ini juga diberikan untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan gizi anak balita.
  4. Lansia dan penyandang disabilitas: Keluarga dengan anggota lanjut usia dan penyandang disabilitas juga mendapatkan prioritas dalam penerimaan bansos ini.

Besaran Bansos PKH 

Adapun besaran saldo dana bansos PKH pada tahun 2024 berdasarkan keputusan Pemerintah ang akan diterima oleh KPM terdaftar.

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
  • Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut Usia (Lansia): Rp2.400.000/tahun

Saluran Pencairan Bansos PKH

Berita Terkait
News Update