POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berhasil masuk daftar penerima, Anda berhak mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Saldo dana bansos Rp2.400.000 itu sendiri diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam beberapa tahap sepanjang 2024 sesuai dengan kriteria tertentu.
Mereka yang akan menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut adalah kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.
Di mana setiap tahapnya, masing-masing KPM akan menerima dana bansos bdengan jumlah yang sudah disesuaikan sesuai dengan ketetapan Pemerintah dalam penyalurannya.
Selain itu, bansos PKH juga menyasar beberapa kategori lainnya dari mulai kesehatan hingga pendidikan dengan variasi nominal dana yang berbeda.
Apa itu Program Keluarga Harapan?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri adalah data yang mencatat informasi terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, yang dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan.
Program ini disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sumber dana bansos tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan khusus kepada kategori tertentu.
Apa Saja Kriteria Penerima PKH?
Tidak semua warga bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH, di antaranya sebagai berikut.
- Keluarga miskin atau rentan miskin: Terutama yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Keluarga dengan anak sekolah: Pemerintah memberikan bantuan lebih besar untuk keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk mendukung pendidikan mereka.
- Ibu hamil dan balita: Bansos ini juga diberikan untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan gizi anak balita.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Keluarga dengan anggota lanjut usia dan penyandang disabilitas juga mendapatkan prioritas dalam penerimaan bansos ini.
Besaran Bansos PKH
Adapun besaran saldo dana bansos PKH pada tahun 2024 berdasarkan keputusan Pemerintah ang akan diterima oleh KPM terdaftar.
- Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun
- Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia (Lansia): Rp2.400.000/tahun
Saluran Pencairan Bansos PKH
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos.
Di mana pencairan untuk rekening KKS akan disalurkan setiap dua bulan sekali. Di sisi lain, untuk penyaluran melalui Kantor Pos akan dialokasikan setiap tiga bulan sekali.
Keluarga penerima manfaat yang menggunakan KKS dapat menarik dana mereka melalui ATM, kantor cabang bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki akses ke bank, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Bagi yang ingin mengetahui daftar penerima PKH, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara online melalui situs Kemensos.
1. Kunjungi Halaman Resmi Kemensos
Langkah pertama untuk mengecek penerimaan bansos PKH adalah dengan mengunjungi halaman resmi cek manfaat sosial dari Kementerian Sosial.
Anda dapat mengaksesnya melalui link berikut: cekbansos.kemensos.go.id. Ini adalah situs resmi yang disediakan oleh Kemensos untuk mengecek status penerimaan berbagai jenis bansos, termasuk PKH.
2. Isi Alamat Lengkap Sesuai Identitas
Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi data alamat lengkap Anda. Pengisian alamat yang benar sangat penting agar sistem bisa mencocokkan data dengan tepat.
Pastikan untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Langkah selanjutnya adalah mengisi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada NIK KTP.
Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan nama, karena sistem akan memverifikasi data ini dengan informasi yang ada di database penerima bantuan sosial.
4. Masukkan Kode Captcha
Untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia dan bukan robot, Anda akan diminta untuk memasukkan kode “Captcha” yang tersedia di halaman tersebut.
Kode ini biasanya berupa kombinasi angka dan huruf yang harus dimasukkan dengan benar sebelum melanjutkan proses.
5. Klik Tombol "Cari Data"
Setelah semua data terisi dengan benar, Anda bisa melanjutkan dengan mengklik tombol "Cari Data". Sistem kemudian akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya dalam bentuk tabel.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul tabel yang berisi informasi detail terkait status penerimaan Anda.
Di tabel tersebut, Anda akan melihat deskripsi bantuan yang diterima, durasi atau jangka waktu penerimaan, dan informasi tambahan lainnya.
Namun, apabila Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan “Tidak Ada Peserta/PM”, berarti data Anda tidak ditemukan sebagai penerima manfaat.
Dengan mengetahui cara mudah untuk mengecek status penerima bansos PKH ini, Anda bisa lebih cepat dan praktis mendapatkan informasi terkait bantuan sosial yang diterima.
DISCLAIMER: Penerima bansos yang disebutkan dalam artikel ini bukanlah semua pembaca Poskota melainkan masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Segala hal terkait teknis penetapan, verifikasi, dan proses pencairan bansos, termasuk jadwal pencairannya, sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.