POSKOTA.CO.ID - Puluhan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berencana menggelar aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji kepada pemerintah.
"Kurang lebih ada 30 orang, plus ketua dan wakil ya. Secara moral kita mendukung perjuangan rekan-rekan hakim yang sedang berjuang, biar keadilan itu berjalan dengan indah ya," ucap Humas PN Kota Bekasi, Suparman kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Suparman menerangkan, aksi mogok kerja berlangsung selama lima hari, terhitung pada 7-11 Oktober 2024. Ia memastikan, aksi tersebut bukan digelar di jalan.
"Kalau kegiatan (mogok) ke jalan-jalan enggak lah ya, tidak kami lakukan," tuturnya.
Lebih jauh, Suparman membenarkan aksi mogok kerja ini dilakukan para hakim untuk menuntut kenaikan gaji.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung yang tidak berubah selama 12 tahun.
"Secara umum seperti itu yang menjadi orientasi yang di sana ya. Jujur saja untuk gaji sejak tahun 2012 hingga sampai sekarang belum ada perbaikan. Pegawai yang lain sudah naik berkali-kali ya, sedangkan kita belum ada kenaikan," keluhnya.
Hakim dinilai memiliki beban kerja yang cukup extra, bahkan kerap begadang dan membawa pekerjaan itu di rumah. Maka, Suparman menegaskan hakim selayaknya mendapatkan kenaikan gaji.
"Hakim itu tidak bekerja di kantor aja, di rumah pun kita tetap bekerja. Karena membuat putusan itu tidak bisa dikerjakan di Kantor ya. Kalau di kantor kan untuk sidang, otomatis untuk menentukan putusan kita kerjakan di rumah, ya itu pasti kita kerja bukan hanya di kantor saja," keluhnya.
Ia berharap, aksi solidaritas dari para hakim dapat menjadi atensi pemerintah.
"Mudah-mudahan ada hasilnya yang baik ya, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan semua. Hakim kerja dengan tenang dan enak ya," ujarnya.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.