Ilutrasi cek pinjol. Simak cara cek pinjol legal melalui OJK untuk hindari layanan pinjaman uang ilegal. (Canva)

EKONOMI

Simak Cara Cek Pinjol Legal Melalui OJK untuk Hindari Layanan Pinjaman Uang Ilegal

Kamis 03 Okt 2024, 22:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (Pinjol) saat ini semakin menjamur di Indonesia. 

Saking maraknya, sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran pinjaman uang yang dikirimkan lewat pesan SMS oleh nomor tidak dikenal. 

Kemudian, penawaran pinjol mungkin juga sering dijumpai melalui iklan di media sosial.

Meskipun pinjol kini telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan pinjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. 

Legalitas suatu layanan pinjaman uang datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri merupakan lembaga pengawas kegiatan di bidang keuangan.

Maka, yang perlu diwaspadai adalah pada saat hendak melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol.

Pastikan terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan pribadi.

Berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal yang mudah dilakukan lewat OJK sebagaimana dilansir dari laman resmi mereka. 

Cek Pinjol Lewat WhatsApp OJK 

Cek Pinjol Lewat Situs OJK 

Cek Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK 

Untuk mengecek legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan menghubungi OJK melalui nomor telepon 157.

Selain itu, adapun ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang mesti Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut: 

Dengan menggunakan salah satu dari tiga cara di atas, Anda bisa memastikan bahwa pinjol yang ingin digunakan terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK, sehingga lebih aman dan terpercaya. Semoga bermanfaat!

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pinjolAplikasi Pinjolpinjaman-onlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reporter

Administrator

Editor