POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten menolak permohonan cerai talaknya Andre Taulany atas Rien Wartia Trigina alias Erin.
Atas keputusan itulah, Andre Taulany resmi mengajukan banding. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.
“Beliau melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan banding secara e-court, pada 25 September 2024. Jadi hari yang sama setelah cerai talak ditolak,” jelas Ummi kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.
Namun Ummi tidak menguntungkan poin-poin keberatan apa saja yang diajukan Andre dalam pengajuan bandingnya tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan dan memastikan bahwa saat ini berkas banding sang komedian telah diproses oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Cerai talak Andre Taulany dengan nomor perkara 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa itu ditolak majelis hakim, pada 25 September 2024. Ditolaknya gugatan tersebut lantaran dianggap tidak memenuhi Undang-Undang Perkawinan.
Andre Taulany dalam pengajuan talaknya tersebut memberikan alasan bahwa ‘pertengkaran dan perselisihan terus menerus’ sebagai dasar menalak cerai sang istri.
Sedangkan di mata hakim, permasalahan itu bisa diselesaikan dengan memperbaiki pola komunikasi.
Dalam hal ini, Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Pasangan ini dikaruniai tiga anak sepanjang 18 tahun pernikahan mereka. Menariknya, sepanjang proses cerai, Andre dan Erin diketahui masih tinggal satu atap.