Selain kerugian finansial, banyak kasus di mana peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu mengalami intimidasi dan pelecehan dari pihak penagih pinjaman ilegal.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal dan berhati-hati sebelum mengambil pinjaman.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Pinjol ilegal tidak memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.
- Pinjol ilegal sering tidak transparan dalam hal bunga, biaya, dan tenor pinjaman. Mereka cenderung tidak menjelaskan detail biaya tambahan secara jelas kepada calon peminjam.
- Pinjaman ditawarkan dengan proses sangat cepat dan mudah, sering kali tanpa pemeriksaan kemampuan membayar calon peminjam.
- Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki customer service yang dapat dihubungi, sehingga peminjam akan kesulitan jika ada masalah atau ingin mengajukan keluhan.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
- Pastikan pinjol yang Anda ajukan terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi OJK.
- Pahami dengan baik syarat dan ketentuan yang ditawarkan, terutama terkait bunga dan biaya tambahan. Hal ini dapat membantu Anda terhindar dari jebakan bunga tinggi atau biaya tersembunyi.
- Hindari pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa pemeriksaan kemampuan membayar. Biasanya, tawaran ini sering kali datang melalui SMS atau WhatsApp, yang merupakan tanda pinjaman ilegal.
Dengan memahami risiko dan ciri-ciri pinjol ilegal, Anda dapat lebih berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman dan menghindari masalah keuangan di masa depan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.