POSKOTA.CO.ID - Jika Anda menunggak utang di pinjol pasti ada risiko yang Anda dapatkan. Sebelum menggunakan pinjol, pikirkanlah baik-baik dan gunakan saat dalam keadaan mendesak.
Karena saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, Anda akan menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda. Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi persoalan.
Dikutip dari hukumonline.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober 2022.
Penting untuk Anda memahami risiko menunggak pinjaman dana dari pinjol ilegal tersebut. Sebab, terdapat perbedaan layanan antara pinjol ilegal dengan legal atau berizin.
Risiko Menunggak Utang
1. Risiko intimidasi debt collector.
Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan jika menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI. Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung.
Langkah pertama, borrower diberi peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
2. Risiko terancam penyebaran informasi pribadi.
Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah peminjam, hal yang paling membuat resah adalah penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.
Tak sedikit kasus yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah, disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Apabila sudah terjerat utang pinjol ilegal, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut. Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Kemudian, solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda. Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Penangan Pinjol Ilegal
Dalam kutipan hukumonline.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan pemblokiran praktik pinjol ilegal merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI.
Sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian atau Lembaga.
SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Maka dari itu, bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.