POSKOTA.CO.ID - Selamat Rekening BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri anda berhasil terima transferan saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan proses penyaluran dana bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Rekening BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Proses penyaluran dana bansos PKH 2024 kini sudah sampai pada tahap ketiga periode September 2024 dari total empat tahapan yang tersedia.
Jadwal Tahapan Pencairan Dana Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Dengan adanya bantuan PKH, masyarakat bisa mendapatkan uang untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan.
Setiap kategori KPM akan mendapatkan nominal dana bansos yang berbeda setiap tahunnya disesuaikan dengan kebutuhan yang dimiliki.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
Pemerintah juga memberikan bansos PKH kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
Tidak hanya mendapat uang saja, setiap KPM juga mendapatkan manfaat lainnya selama satu tahun.
Manfaat KPM PKH 2024
1. Pendampingan Sosial
Bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
2. Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Mempermudah akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan.