POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda berhasil valid terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah telah melakukan pengecekan terkait NIK KTP yang mendaftar subsidi bansos PKH 2024.
Pengecekan tersebut dilakukan dengan tujuan agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga miskin di Indonesia.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 ditujukan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Bantuan diberikan terbagi menjadi empat tahapan dengan besaran nominal Rp600.000.
Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Januari hingga Maret 2024 pencairan tahap pertama.
- April hingga Juni 2024 pencairan tahap kedua.
- Juli hingga September 2024 pencairan tahap ketiga.
- Oktober hingga Desember 2024 pencairan tahap keempat.
Penerima juga dapat melakukan pengecekan terkait status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan “Cari Data”.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Penerima dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Bagi penerima yang telah tercatat pada daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara.
Sebaliknya penerima yang belum terdaftar pada KKS, dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos.
Pemerintah juga melakukan pencairan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal dana yang berbeda.
Berikut Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.