Nama Ini Tercatat dalam DTKS? Selamat! Dana Bantuan PKH Rp2,4 Juta Bisa Dimiliki! Cek Bansos Kemensos.go.id dengan NIK KTP

Rabu 02 Okt 2024, 06:12 WIB
Penerima dana bantuan PKH yang tercatat dalam DTKS? cek bansos kemensos.go.id dengan NIK KTP. (Poskota/Shandra Dwita)

Penerima dana bantuan PKH yang tercatat dalam DTKS? cek bansos kemensos.go.id dengan NIK KTP. (Poskota/Shandra Dwita)

Setelah semua data terisi, klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian informasi. 

Jika data NIK Anda tercatat sebagai penerima Bansos PKH 2024, selamat! Anda bisa langsung mencairkan saldo dana bansos ini melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Terdaftar dalam DTKS

Keluarga Anda harus terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kemensos.

Memenuhi Kriteria Penerima

Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Dokumen Identitas Valid

Pastikan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah sesuai dan terdaftar di Kemensos.

Besaran Bantuan PKH

Jumlah bantuan PKH yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki. Berikut rincian besarannya:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun

Nah itu dia informasi lengkap soal bansos PKH. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial PKH 2024 melalui situs resmi Kemensos. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update