POKOTA.CO.ID - Pada Oktober 2024, sejumlah bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali dicairkan.
Program bantuan ini, diberikan oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pencairan bantuan ini menjadi kabar baik bagi mereka, yang telah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos yang cair di bulan Oktober ini, penting untuk mengetahui cara cek status penerimaan bantuan.
Proses pengecekan Bansos tersebut, dapat dilakukan secara online di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Hal tersebut guna memudahkan masyarakat untuk memantau bantuan yang diterima, tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Pemerintah telah menyediakan beberapa platform resmi yang dapat diakses dengan mudah, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel.
Di situs ini, Anda hanya perlu memasukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat sesuai KTP.
Setelah data dimasukkan dengan benar, informasi mengenai status penerimaan bantuan akan ditampilkan, termasuk jenis bantuan yang diterima dan jadwal pencairannya.
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mengecek pencairan status nama penerima Bansos.
Cek Status Nama Penerima Bansos BLT, BPNT, dan PKH Oktober 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Pastikan saat melakukan pengecekan tersebut, Anda lakukan dengan selektif serta memasukan data yang benar, atau valid.
Sedangkan KPM yang berhak menerima bansos 2024 ini, adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) hal tersebut ditandai dengan kememilikikan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Pastikan sudah terdaftar sebagai kategori keluarga tidak mampu di data kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari salah satu, baik anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Penting. KPM belum pernah menerima bantuan apapun, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.