Apakah DC Pinjol Lapangan Bisa Sita Barang Nasabah Jika Galbay Tunggakan Utang? Pahami Risiko Berikut

Rabu 02 Okt 2024, 14:29 WIB
Ilustrasi DC pinjol menyita barang nasabah akibat pinjol.(Pexels)

Ilustrasi DC pinjol menyita barang nasabah akibat pinjol.(Pexels)

Sementara pinjaman online ilegal sering kali  menagih utang dengan praktik yang kasar sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.

5. Terjadinya Penyitaan Barang

Galbay pinjol legal yang paling parah bisa menyita barang. Pihak penyedia pinjaman mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali, salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta. 

Namun, hal ini bisa terjadi dalam kasus-kasus tertentu dan juga nominal utang yang mungkin sangat besar.

Jadi, bisa saja perusahaan pinjol melakukan penyitaan barang nasabah jika mengalami galbay pinjol apabila semua prosedur penagihan tetap tidak membuahkan hasil.(*)
 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Berita Terkait

News Update