Apakah DC Pinjol Lapangan Bisa Sita Barang Nasabah Jika Galbay Tunggakan Utang? Pahami Risiko Berikut

Rabu 02 Okt 2024, 14:29 WIB
Ilustrasi DC pinjol menyita barang nasabah akibat pinjol.(Pexels)

Ilustrasi DC pinjol menyita barang nasabah akibat pinjol.(Pexels)

Nasabah yang gagal bayar di pinjol atau pinjaman apapun, maka akan diberi peringatan pembayaran hutang. Pesan peringatan tersebut akan dikirim melalui email, SMS, atau telepon.

Apabila Anda belum bisa membayar setelah mendapatkan peringatan sebaiknya cari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Berikut solusi melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, antara lain:

  • Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok utang.
  • Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

Perlu diketahui, cara di atas hanya bisa dilakukan oleh pinjol legal terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Umumnya, layanan tersebut tidak ada izin dari OJK. 

Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan resmi tentang gagal bayar pinjaman online.

2. Pelaporan Daftar Hitam SLIK OJK

Nasabah yang tidak bisa melunasi hutang atau galbay, akan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh platfrom pinjaman legal terdaftar OJK.

Namun, nasabah yang meminjam di platfrom pinjol ilegal tentu saja akan berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal. 

Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.

3. Denda Tambahan yang Tidak Masuk Akal

Resiko nasabah galbay pinjol terbaru selanjutnya yaitu dikenakan denda tambahan yang tidak wajar atau transparan. 

Setiap utang pinjaman yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok kredit.

Jumlah denda tersebut akan bertambah sampai semua tagihan lunas dibayar. Lalu, perlu diingat kalau utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang.

4. DC Pinjol Lapangan Setiap Hari Menagih ke Anda

DC lapangan yang datang ke rumah sebenarnya sah-sah saja asalkan prosedur penagihan sesuai aturan yang berlaku.

Tetapi jika pinjol yang digunakan ilegal, maka penagihan utangnya berbeda. DC lapangan pinjol legal memilik sertifikat resmi dari AFPI. 

Berita Terkait

News Update