POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Andrew Andika ternyata masuk kategori pemakai aktif narkotika. Hal ini diketahui setelah suami Tengku Dewi Putri tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tak hanya Andrew Andika, polisi menyatakan lima rekan Andrew juga pemakai aktif narkotika jenis sabu. Lima rekan tersebut berinisial VA (30), YF (26), AK (31), FZ (31), dan BL (23).
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan hasil itu diketahui melalui hasil assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.
"Dari hasil assessment tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang, artinya tingkat ketergantungan mereka terhadal zat terlarang ini cukup tinggi," kata Arsya kepada wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Arsya menuturkan, hal ini yang menjadi dasar pihak kepolisian untuk melakukan rehabilitasi terhadap Andrew Andika dan lima temannya yang ditangkap usai memakai narkotika jenis sabu.
"Sehingga ke depan kami akan merehab enam orang ini sampai nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut dari hasil tersebut," ungkapnya.
Adapun Arsya mengungkapkan, pesinetron Andrew Andika ditangkap pada Kamis, 26 September 2024 di salah satu rumah wilayah Bogor, Jawa Barat. Sementara lima teman Andrew Andika ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Jaksel di hari yang sama.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata mengatakan mulanya Andrew Andika menghubungi FA untuk mengajak menonton konser. Kebetulan FA sedang bersama teman-temannya.
Ia mengungkapkan saat kejadian ada tujuh orang yang berangkan untuk menonton konser di wilayah Jakarta Selatan tersebut.
"Kemudian melanjutkan untuk pesta narkoba di Jakarta Barat. Di mana salah satu temannya yaitu FA sudah membawa narkotika dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," bebernya.
Chandra mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari informasi masyarakat tersebut dengan menangkap Andrew Andika di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap tidak ada barang bukti di tangan Andrew Andika.
"Namun terhadap lima orang yang dilakukan penangkapan tersebut, mereka sedang melakukan pesta narkoba," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang berhasil disita petugas yakni sabut seberat 1,u gram. Kemudian polisi juga menyita alat hisap narkotika tersebut. "Terhadap para pelaku atau tersangka kami menerapkan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Chandra.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.