Tiba di Rumah Usai Ambil Sabu, 2 Pengedar Dibekuk Polisi

Senin 07 Okt 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi sabu. (Pixabay.com/JamesRonin)

Ilustrasi sabu. (Pixabay.com/JamesRonin)

POSKOTA.CO.ID - Baru tiba di rumah kontrakan setelah belanja sabu, FS (25) dan RA (19) warga Kecamatan Cikande diringkus personil Satreskoba Polres Serang di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari pengedar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta 2 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

"Tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini diamankan pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 15.30 di depan rumah kontrakannya di Desa Lewilimus," kata Bondan Rahardiansyah kepada Poskota, Senin, 7 Oktober 2024.

Tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. FS mengaku baru berkecimpung dalam bisnis haram sekitar satu bulan.

"Kedua tersangka tidak membeli hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu gratis," katanya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update