Debt collector teror penagihan utang pinjaman online atau pinjol di luar jam kerja harap waspada dan lakukan hal ini. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Waspada! Lakukan Hal Ini Jika Debt Collector Teror Penagihan Utang Pinjol di Luar Jam Kerja

Senin 30 Sep 2024, 20:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Debt collector (DC) memiliki peran penting dalam sistem peminjaman uang, terutama dalam menagih utang dari debitur melalui proses pinjaman online (pinjol). 

Akan tetapi, bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan penting untuk mengetahui jam operasional penagihan.

Hal ini bertujuan agar nasabah dapat melindungi diri dari tindakan yang tidak sesuai.

Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018, keberadaan debt collector adalah sah.

Mereka juga diperbolehkan untuk bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan dalam menagih utang. 

Namun, ada batasan waktu yang jelas mengenai kapan mereka dapat melakukan penagihan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, dipaparkan bahwa debt collector hanya diizinkan untuk menagih utang pada hari kerja.

Yakni setiap Senin hingga Sabtu, dengan jam penagihan yang ditentukan.

Jam kerja tersebut dimulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar jam ini atau pada hari libur nasional dianggap tidak sesuai.

Sehingga bisa menjadi sumber masalah bagi para nasabah.

Oleh karena itu, nasabah harap memahami hak-haknya dan tetap waspada terhadap praktik penagihan yang melanggar aturan.

Apabila Anda menerima tindakan penagihan di luar ketentuan yang berlaku, segera catat detailnya.

Kemudian laporkan kepada pihak berwenang untuk perlindungan lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai jam kerja debt collector yang harus diketahui oleh nasabah agar tidak terganggu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldebt collectordcojk

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor