POSKOTA.CO.ID - Kamu yang telah terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp750.000 dari program bantuan sosial pemerintah.
Dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada E-KTP bisa berkesempatan mendapatkan saldo dana bansos Rp750.000 secara langsung melalui program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
Saldo ini akan diproses langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang kamu miliki.
Prosesnya cepat dan praktis, sehingga kamu bisa memanfaatkan bantuan ini tanpa kesulitan.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi Kemensos, PKH adalah program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Dengan hanya menggunakan NIK dan E-KTP, kamu bisa mengikuti program ini, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Besaran bantuan yang diberikan dalam program PKH bisa mencapai Rp750.000 per tahap untuk kategori tertentu, seperti ibu hamil, dengan total bantuan mencapai Rp3.000.000 per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs resmi Kemensos di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan informasi mengenai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa sesuai domisili kamu.
- Ketik nama lengkap sesuai dengan E-KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika kamu termasuk penerima, data akan ditampilkan dalam bentuk tabel yang memuat status penerimaan bansos, keterangan, dan periode pencairannya.
Jika tidak, maka akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, yang menandakan kamu belum terdaftar sebagai penerima.
Panduan Mendaftar Bansos PKH 2024 Secara Online
Jika kamu belum terdaftar, jangan khawatir! Kamu masih bisa mendaftarkan diri secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan” di bagian kanan atas aplikasi.
- Klik opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri yang diminta dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang.
Cara Mendaftar Bansos PKH 2024 Secara Offline
Jika kamu lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, kamu bisa mengikuti proses pendaftaran bansos PKH secara offline dengan langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen seperti NIK KTP dan KK.
- Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk menyerahkan dokumen tersebut.
- Dokumen yang diserahkan akan melalui proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Setelah diverifikasi, laporan akan diteruskan ke dinas sosial dan dilanjutkan ke bupati atau wali kota.
- Jika disetujui, maka laporan akan dikirim ke Kementerian Sosial, dan kamu akan mendapatkan persetujuan resmi sebagai penerima bantuan.
Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima PKH tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan merupakan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar secara resmi dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu bisa segera memeriksa status penerimaan bantuan sosial atau melakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
Semoga informasi ini membantu, dan jangan lupa untuk mengecek secara berkala agar tidak ketinggalan berita terbaru mengenai bansos dari pemerintah.
Discalaimer, saldo dana bansos ini diperuntukan untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP nya terdata di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.