POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh dikabarkan mangkir dari panggilan polisi pada Jumat, 27 September 2024 lalu.
Panggilan tersebut merupakan buntut dari Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan persetubuhan-aborsi anaknya berinisial LM.
Sementara itu, Vadel Badjideh dikabarkan mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Hakl itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian dalam kembali menjadwalkan panggilan terhadap Vadel Badjideh.
Menurutnya, Vadel Badjideh bakal dijadwalkan pemeriksaan kembali pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 pekan ini.
"Penyelidik masih menunggu penundaan klarifikasi Saudara V, yang akan dilaksanakan nanti hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari PMJ News pada Senin, 30 September 2024.
Tidak hanya Vadel Badjideh, ia mengatakan bahwa agenda pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap dua orang saksi yang diajukan Nikita Mirzani.
"Dari pihak pelapor itu mengajukan 2 saksi yang sudah dijadwalkan oleh penyelidik nanti akan diambil keterangan hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024," katanya.
Hingga saat ini kasus dugaan yang menyeret Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani masih terus bergulir.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 12 September 2024.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil dan memaksa Lolly melakukan abors.
Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.
Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.
Vadel Badjideh dalam kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a juncto 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.
Pihak Vadel Badjideh pun melalui kuasa hukumnya, sempat melakukan klarifikasi.
Namun laporan Nikita Mirzani sudah di proses di Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga Vadel Badjideh diharapkan untuk memenuhi panggilan tersebut. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.