Ilustrasi penyaluran saldo dana gratis dari dana bansos PIP. (Puslapdik Kemdikbud)

EKONOMI

SELAMAT Saldo Rp1.800.000 Gratis dari Dana Bansos PIP September 2024 Cair untuk Siswa dengan NISN Berikut, Cek Status Bantuannya!

Senin 30 Sep 2024, 09:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana gratis Rp1.800.000 akan diberikan kepada siswa dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar dan memenuhi syarat bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Saldo dana bansos dari PIP untuk termin kedua itu sendiri akan dicairkan pada bulan September 2024 sesuai jenjang.

Pencairan saldo dana bansos untuk PIP September 2024 tersebut sedang berlangsung bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel sebelum 30 Juni 2024. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Indonesia telah mengumumkan rencana penyaluran dana PIP ditujukan khusus bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.

Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun. 

Besaran bantuan ini disesuaikan dengan tingkat sekolah yang ditempuh, sehingga dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi siswa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk memastikan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima manfaat, penting bagi setiap orang tua atau wali agar memeriksa status NISN siswa dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Syarat Penerima Bansos PIP

Berikut adalah siswa dengan NISN yang memenuhi syarat penerima saldo dana bansos secara gratis dari bantuan PIP periode September 2024.

1. Peserta Didik Pemegang KIP

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

KIP merupakan kartu yang diberikan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu untuk memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang baik dan mendukung biaya pendidikan mereka.

2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin

Siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai miskin atau rentan miskin juga berhak untuk mendapatkan bantuan. Hal ini mencakup siswa yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.

3. Pertimbangan Khusus

Beberapa kategori siswa mendapatkan perhatian khusus dan berhak atas bantuan, antara lain:

4. Peserta Didik yang Tidak Bersekolah

Siswa yang pernah putus sekolah atau drop out tetapi memiliki harapan untuk kembali bersekolah juga diakui sebagai calon penerima bantuan. Ini bertujuan untuk mendorong mereka kembali ke bangku pendidikan.

5. Peserta Didik dengan Keterbatasan

Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, atau dari keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan juga memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

6. Keluarga dengan Banyak Anak

Keluarga yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga dapat menjadi penerima bantuan, mengingat beban ekonomi yang lebih tinggi.

7. Peserta pada Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Non-Formal

Mereka yang berpartisipasi dalam lembaga kursus atau pendidikan non-formal lainnya juga dapat mengajukan bantuan, untuk memastikan semua siswa, terlepas dari jalur pendidikan formal atau non-formal, mendapatkan akses ke pendidikan.

Rincian Dana Bansos

Adapun rincian besaran dana bansos yang diberikan kepada masing-masing kelompok peserta didik pada bantuan PIP.

1. Peserta Didik SD/SDLB/Paket 

 Untuk siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp450.000 per tahun. 

Namun, untuk siswa baru yang baru masuk sekolah dan siswa di kelas akhir yang akan menyelesaikan pendidikan mereka, jumlah bantuan yang diterima adalah Rp225.000. 

2. Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B
Bagi peserta didik yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Paket B, bantuan yang diberikan lebih besar, yaitu Rp750.000 per tahun. 

Khusus untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, bantuan social yang diterima adalah sebesar Rp375.000. 

3. Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Paket C, mendapatkan bantuan yang paling besar di antara jenjang pendidikan lainnya, yaitu Rp1.000.000 per tahun. 

Bagi siswa baru dan siswa di kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp500.000. Besaran bantuan ini dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya buku, perlengkapan sekolah, dan transportasi.

Cara Cek Penerima Bansos PIP

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bansos PIP, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengeceknya.

1. Kunjungi Situs Resmi SIPINTAR

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id. 

Pastikan Anda terhubung dengan internet dan menggunakan perangkat yang dapat mengakses situs tersebut, baik melalui smartphone, tablet, atau komputer.

2. Masukkan NIK atau NISN

Setelah berada di halaman utama situs SIPINTAR, cari kolom yang bertuliskan “Cari Penerima PIP.” Di kolom ini, Anda diminta untuk memasukkan data yang relevan. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mencari informasi mengenai penerima bansos. 

3. Klik Tombol Cek

Setelah memasukkan NIK atau NISN, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Cek Penerima PIP.” Tombol ini biasanya berada di dekat kolom yang telah Anda isi sebelumnya. 

4. Tunggu Hasilnya

Dalam beberapa detik, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial PIP. 

Jika anak Anda terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat informasi terkait jumlah bantuan yang diterima serta tahun anggaran. 

Jangan lupa untuk terus memantau status dana bansos dari PIP September 2024 dengan segera untuk memastikan pencairan kepada siswa dengan NISN yang memenuhi syarat.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
Saldo DANA Gratisbansos PIPSaldo danasaldo dana bansosdana bansosProgram Indonesia PintarPIP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor